PERATURAN BUPATI, AKAN ADA PERBEDAAN SERAGAM PNS DAN HONORER

loading...
loading...
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate tentang Peraturan Bupati, Akan Ada Perbedaan Seragam PNS dan Honorer
Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani menuturkan, akan ada perbedaan antara seragam pegawai honorer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di aturan itu, seragam pegawai honorer tidak lagi menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) seperti sebelumnya. Kata Hilaria, hal itu sudah diatur lewat Peraturan Bupati.

Peraturan Bupati, Akan Ada Perbedaan Seragam PNS dan Honorer

"Kalau Senin sama selasa, PNS pakai pakaian warna khaki, lalu kalau Rabu pakai pakaian putih-hitam," kata Hilaria di Sukadana, Senin (7/1/2019).

Lantas, pada hari Kamis PNS menggunakan pakaian bercorak batik khas Kayong Utara. Hari Jumat, PNS menggunakan batik motif bebas. Sedangkan, untuk pegawai honorer, mereka diwajibkan menggunakan pakaian hitam-putih mulai Senin hingga Rabu. Lantas, pada Kamis dan Jumat, seragam mereka sama dengan yang dikenakan PNS.

"Jadi, untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap atau honorer) tidak boleh menggunakan pakaian selain yang disebutkan tadi," ujar Hilaria.

Hilaria menyebut aturan terkait seragam kerja ini dalam rangka mendisiplinkan pegawai.

"Sampao sekarang (seragam) masih warna-warni," imbuh Hilaria.

Sumber: pontianak.tribunnews.com

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap kunjungi situs kami di  untuk mempebarui informasi anda.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
loading...

0 Response to "PERATURAN BUPATI, AKAN ADA PERBEDAAN SERAGAM PNS DAN HONORER"

Post a Comment