loading...
loading...
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate tentang Ketahuan Tak Disiplin, Siap-siap PNS Minta Maaf di Depan Forum Terbuka
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal terus menggencarkan imbauan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak melanggar kode etik. Ini setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 42/2017 tentang Kode Etik PNS, semua jenis dan bentuk pelanggaran kode etik akan dijerat sanksi sesuai ketentuan.
Kepala BKPPD Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi menyampaikan, setelah melewati tahapan sosialisasi Perwal 42/2017 pemberlakuan sanksi kode etik dan implementasi regulasi tersebut sudah diterapkan sejak 2018 kemarin. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan pedoman sikap tingkah laku perbuatan dan ucapan bagi PNS dalam melaksanakan tugas dan pergaulan di lingkungan kerja.
Selain itu, pemberlakuan perwal tersebut juga bisa diterapkan dalam kegiatan sehari-hari. "Sanksi dari perwal kode etik PNS meliputi sanksi moral seperti permohonan maaf lisan, tertulis, dan penyampaian maaf dalam forum terbuka," ungkap Irkar.
Penyampaian perwal kode etik PNS, lanjut Irkar, bertujuan untuk mendorong pelaksanaan tugas PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional dalam mendongkrak citra positif dan kinerja PNS.
Menurutnya, untuk mengoptimalkan pemberlakuan perwal kode etik PNS akan dibentuk Majelis Kode Etik PNS yang terdiri minimal tiga hingga lima anggota di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Kepangkatan dan Pembinaan BKPPD Kota Tegal Slamet Wahyono menambahkan, terkait teknis pengawasan dugaan pelanggaran perwal kode etik PNS akan diintegrasikan dengan majelis kode etik di semua OPD.
Bahkan, jika terdapat indikasi pelanggaran disiplin PNS, majelis kode etik dapat meneruskan laporan melalui rekomendasi untuk ditindak dan dikenakan Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Untuk indikasi pelanggaran disiplin PNS, akan diproses melalui pemeriksaan dengan membentuk Tim Ad Hoc," pungkasnya. (syf/ela/zul)
Sumber: radartegal.com
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap kunjungi situs kami di untuk mempebarui informasi anda.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
loading...
0 Response to "KETAHUAN TAK DISIPLIN, SIAP-SIAP PNS MINTA MAAF DI DEPAN FORUM TERBUKA"
Post a Comment