MENDIKBUD LARANG SEKOLAH PEKERJAKAN GURU HONORER, KOK BISA?

loading...
loading...
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate tentang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) H. Muhadjir Effendy mengingatkan para kepala sekolah berstatus negeri untuk tidak lagi merekrut guru honorer karena melanggar peraturan pemerintah.

"Larangan sekolah merekrut guru honorer telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 Jo PP No 43/2007," kata Mendikbud H. Muhadjir Effendy, di Taliwang, ibu kota Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat
 

Ia mengatakan salah satu permasalahan yang sedang diselesaikan Kemendikbud adalah persoalan guru honorer di sekolah negeri yang diangkat hanya dengan surat keputusan kepala sekolah.

Pemerintah, kata Muhadjir, sudah mengangkat para guru honorer menjadi pegawai negeri sipil pada 2007. Kebijakan tersebut diikuti dengan larangan mengangkat guru honorer, namun faktanya masih ada yang merekrut dengan alasan kekurangan guru.

Pemerintah saat ini sedang menggodok kebijakan perekrutan tenaga ASN berstatus PPPK dan diharapkan segera disahkan setelah proses seleksi calon pegawai negeri sipil selesai dilaksanakan.
Sumber: www.wartaekonomi.co.id 
 
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap kunjungi situs kami di  untuk mempebarui informasi anda.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

loading...

16 Responses to "MENDIKBUD LARANG SEKOLAH PEKERJAKAN GURU HONORER, KOK BISA?"

  1. Pak mentri yth, coba bpak sekali2 turun ke lapangan tengoklah sekolah2 di daerah pedesaan bnyak sekolah mayoritas gurunya masih honor karena kekurangan guru PNS. Jangan hanya menerima laporan di atas meja saja.

    ReplyDelete
  2. Buktikan saja....nanti wali murid pasti complain ke mendikbud

    ReplyDelete
  3. Kebijakan gini, dah tahu kondisi dibawah belum ya... Ada tes CPNS aja lama bgt baru ada..

    ReplyDelete
  4. Pak menteri yg baik hati.....klo mikir jgn pake dengkul...pake otak dong pak menteri...๐Ÿ˜ˆ๐Ÿ˜ˆ๐Ÿ˜ˆ๐Ÿ˜ˆ๐Ÿ˜ˆ

    ReplyDelete
  5. PNS satu,kepala sekolah saja! Sudah bertahun2 dibantu guru honor! Seharusnya berterimakasih selama ini pendidikan berjalan Krn dibantu guru honorer! Kalo mereka diberhentikan tinggal satu PNS(kepala sekolah)! Kls 1sampe 6 jumlah murid sekitar 197. Gimana?????????

    ReplyDelete
  6. tolong pak mentri turun kesekolah2 di daerah supaya bpk dpt jawaban yg riil,,

    ReplyDelete
  7. Sebenarnya tidak sulit bg pemerintah untuk melihat data real keadaan guru pd masing2 sekolah di seluruh indonesia, cukup dgn data dapodik semuanya jelas di situ....
    Namun nyatanya pemerintah skrg jstru cenderung menutup mata dan mncari alasan tuk pembenaran...

    ReplyDelete
  8. menterinya ngawur , kalau di larang sekolah/madrasah muridnya yg ngajar siapa ? satu sekolah guru pns nya hanya ada 2 , ada yg 3 .
    berterimakasih ada guru honor walaupun gajinya tdk cukup beli bensin boro boro mencukupi keluarga .
    silahkan turun ke desa desa jangan hanya omong saja.
    kamu nanti di akherat akan di mintai pertanggung jawaban .

    ReplyDelete
  9. perekrutanya cpns kok 3 tok yang boleh ikut tes tkb sama sama lulus kok ndak boleh ikut P2 terima kasih

    ReplyDelete
  10. Biar orang tuanya aja yg ngajar bergiliran

    ReplyDelete
  11. Pemerintah seharusnya berterima kasih kepada guru honorer dan sekolah2 swasta, karena dengan keberadaan mereka dapat membackup kekurangan guru dan sekolah negeri, bayangkan klo sekolah swasta tidak ada dimana anak bangsa ini mau dididik, solusi yang tepat angkat semua guru non pns yang ada didapodik masalah insyah Allah teratasi,sebab semua guru yang aktif mengajar itu tetdata didapodik yang notabene adalah database kemdikbud

    ReplyDelete
  12. Tidak mungkinlah kepsek angkat guru honor klo gurunya cukup disekolah itu,dan untuk apa kepsek ngangkat guru honor klo tidak ngajar, coba pemangku kepentingan skali2 turun jadi kepsek memanejemini sekolah setelah itu baru buat aturan.

    ReplyDelete