loading...
loading...
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate tentang Penerimaan ASN Kontrak Mulai Januari 2019
Proses penerimaan (rekrutmen) Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), atau berdasar kontrak kerja, segera dimulai pada Januari 2019. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan, rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
"P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Juga bagi para diaspora (perantau di luar negeri) yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin, dalam rilis pers yang diterima Kamis, 20/12/18. Menurut dia, P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Berdasarkan informasi yang tersedia, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu. Sedangkan Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, rekrutmen P3K akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
"Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019," ujar Setiawan. Sedangkan fase kedua, lanjutnya, akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019. Proses rekrutmen P3K juga mengenal tahap seleksi. Seleksi terbagi menjadi dua tahap: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.
"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen," ujar Bima.
Rekrutmen ASN Kontrak ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
Sumber: www.moeslimchoice.com
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap kunjungi situs kami di untuk mempebarui informasi anda.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
loading...
0 Response to "PENERIMAAN ASN KONTRAK MULAI JANUARI 2019"
Post a Comment