loading...
loading...
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate tentang Belum S1, Insentif Guru Dihapus
Sebagian pegawai negeri sipil (PNS) terpaksa gigit jari akibat dari penghapusan insentif bagi guru yang belum berpendidikan Strata Satu (S1). Hal itu mengundang kekecewaan sebagian guru yang sudah tidak lagi menerima insentif.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara (Kaltara), Sigit Muryono mengatakan, itu dilakukan terhadap guru yang tidak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau guru SMA sederajat, maka menjadi urusan kami untuk meng-S1-kannya. Tapi saat ini, di kami (provinsi) sudah tidak ada yang tidak S1,” ujar Sigit kepada Radar Kaltara saat ditemui di Gedung Gadis Pemprov Kaltara di Tanjung Selor, Senin (17/12).
Sedangkan untuk guru SD dan SMP sederajat, itu menjadi urusan kabupaten/kota. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Pendidikan yang menyebutkan seorang guru wajib berpendidikan S-1 atau minimal D-4.
“Di sini sudah jelas. Jadi jangan mengangkat guru jika tidak S1. Jika ada kepala sekolah yang sudah terlanjur mengangkat guru yang tidak S1, maka menjadi tanggung jawab mereka untuk meng-S1-kan guru tersebut. Tidak boleh tidak,” kata Sigit.
Artinya, pengangkatan guru yang tidak S1 itu tidak dibenarkan menurut petunjuk teknis (juknis) rekrutmen tenaga pendidikan. Karena peraturan itu sudah ditetapkan sejak UU Guru dan Dosen diterbitkan.
Sigit menyebutkan, ada dua sistem yang dapat digunakan, yakni inservice dan prajabatan. Untuk yang prajabatan, sebelum jadi guru harus sudah S1. Bahkan, ke depan bukan hanya S1, tapi juga harus Pendidikan Profesi Guru (PPG) baru bisa diangkat jadi guru.
“Jadi yang mengangkat yang punya urusan untuk meng-S1-kan. Bisa melalui beberapa cara, di antaranya mengikuti UT. Tapi baiknya jangan ambil guru yang belum S1, karena kita mau lari cepat,” jelasnya.
Pastinya, penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku itu hukumnya wajib. Dengan begitu, pihaknya mendorong seluruh kabupaten/kota yang ada di provinsi termuda Indonesia ini untuk menindaklanjuti hal ini. Disinggung mengenai guru yang sudah sertifikasi, ia mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh. Intinya, Disdikbud Kaltara saat ini menjalankan sistem pendidikan sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, salah seorang guru di SDN 032 Tarakan, Kelurahan Pantai Amal, Jamil mengaku kecewa lantaran sudah tidak menerima insentif dari Pemprov Kaltara yang biasanya ia terima senilai Rp 500 ribu per bulan.
Ia menjelaskan, sejak Januari hingga Juni 2018 masih menerima insentif. Namun terhitung sejak Juli 2018, ia sudah tidak menerima insentif lagi. Padahal ia menerima insentif pemprov ini sudah sejak 2015. Sudah mengabdi puluhan tahun, ia merasa harusnya kebijakan tersebut juga menyentuh guru sepertinya. “Teman-teman banyak yang mengeluh, ada banyak guru dari tingkat SD yang sudah tidak menerima,” sebutnya. (iwk/eza)
Sumber: kaltara.prokal.co
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap kunjungi situs kami di untuk mempebarui informasi anda.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
loading...
0 Response to "BELUM S1, INSENTIF GURU DIHAPUS"
Post a Comment