PAGE 2 KABAR GEMBIRA PELAMAR GUGUR TES TKP SKD CPNS 2018 BISA LOLOS KE SKB, INI SYARATNYA, KAMU TERMASUK?

loading...
loading...
Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, aturan pengisian formasi jabatan yang kosong akibat peserta gugur semua sudah diatur sejak pengumuman penerimaan CPNS 2018.

Dalam lembar pengumuman CPNS LKPP 2018, sudah disebut apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.



Sedangkan dalam hal kebutuhan Formasi Cumlaude/Lulusan Terbaik, Disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

Tapi instansi lain seperti pemerintahan daerah juga memiliki pola berbeda dalam mengisi formasi jabatan yang kosong akibat gugur massal pelamar CPNS 2018.

Di Pemerintahan Daerah, apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta formasi disabilitan yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.

Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya. Mereka yang tertinggi nilai TIU,TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke formasi jabatan yang kosong tersebut.  

Tata cara pengisian formasi jabatan umum yang kosong lainnya adalah dengan cara mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Berikutnya para peserta akan difilter dengan memeringkatkan nilai SKD (TIU, TWK, dan TKP). Mereka yang memiliki nilai tertinggi maka akan diberikan kursi kosong tersebut. 

Artinya para pelamar CPNS 2018 yang kini telah dinyatakan gugur di tes SKD akibat nilainya tak melewati passing grade masih punya harapan lolos ke SKB.

Hal itu bakal terjadi apabila pelamar CPNS 2018 tersebut memiliki nilai passing grade yang gagal melewati batas itu masih lebih tinggi dari peserta lain yang juga gagal di SKD. 

Artinya untuk bisa lolos, seorang pelamar CPNS 2018 yang gagal melewati batas passing grade setidaknya harus memiliki nilai TKP 144.

Sedangkan nilai TIU dan TWK haruslah setinggi-tingginya agar saat diperingkatkan bisa berada di atas peserta gagal lainnya
Sementara itu dengan memiliki nilai TKP 144, maka pelamar CPNS 2018 yang gagal di SKD itu akan memenuhi pemeringkatan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK. 

Tapi sampai sekarang belum ada skema bagaimana pengisian jabatan kosong apabila yang lulus di tes SKD benar-benar dalam jumlah yang amat minim, atau jauh dari jumlah kursi CPNS 2018 yang akan diterima. 

Sumber: makassar.tribunnews.com

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap kunjungi situs kami di  untuk mempebarui informasi anda.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.



loading...

0 Response to "PAGE 2 KABAR GEMBIRA PELAMAR GUGUR TES TKP SKD CPNS 2018 BISA LOLOS KE SKB, INI SYARATNYA, KAMU TERMASUK?"

Post a Comment