loading...
loading...
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate tentang Surat Tidak Mampu Dihapus dalam Penerimaan Siswa Baru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akan resmi dihapuskan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. Muhadjir menyebutkan, penghapusan SKTM ini sifatnya nasional karena diperkuat melalui Peraturan Menteri (Permendikbud) tentang PPDB 2019 yang telah resmi ditandatangani pada Selasa (8/1).
“Permendikbud sudah saya teken kemarin. Sekarang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan akan diumumkan pada pekan depan,” kata Muhadjir usai acara Penguatan Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019, di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta, Rabu(1/9).
Meski SKTM dihapus, para siswa dari keluarga ekonomi miskin tidak perlu cemas, karena PPDB masih sama seperti tahun sebelumnya dengan membuka jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu dengan skema pertimbangan yang diubah, ujarnya. Yang dihitung sebagai siswa miskin adalah anak dari keluarga penerima program keluarga harapan (PKH), pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau penerima bantuan sosial sejenisnya.
Bagi calon perserta didik yang miskin dan belum mendapat layanan bantuan sosial, pemerintah akan menggunakan data sekolah, kata Muhadjir.
Menurutnya, sekolah memiliki data yang valid tentang peserta didik terkait. Namun, sejauh ini, ia mengaku pembahasan belum mengarah untuk siswa di luar data yang ada. Pihaknya akan fokus dulu pada penghapusan SKTM yang menjadi salah satu masalah dalam PPDB tahun sebelumnya.
“Intinya SKTM tahun depan dihapuskan. Siswa miskin hanya siswa dari keluarga penerima PKH atau sejenisnya, atau dengan daftar siswa miskin dari sekolah sebelumnya, itu saja,” kata Muhadjir.
Mantan rektor Univeritas Muhammadiyah Malang(UMM) ini juga menyebutkan, pelaksanaan PPDB akan terus diperbaiki setiap tahun. Ketika ditanya apakah ada sanksi untuk pemda yang masih mengunakan SKTM, Ia menjamin tahun ini seluruh pemerintah daerah (pemda) tidak akan mengunakan SKTM pada PPDB karena telah diatur oleh Permendikbud.
Sementara itu, terkait dengan indikasi jual beli kursi pada PPDB, Muhadjir mengatakan, adanya skema zonasi bisa minimalisir kecurangan. Skema zonasi mengutamakan peserta didik berdasarkan radius tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Muhadjir bahkan mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal PPDB 2019.
Sumber: www.dream.co.id
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap kunjungi situs kami di untuk mempebarui informasi anda.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
loading...
0 Response to "SURAT TIDAK MAMPU DIHAPUS DALAM PENERIMAAN SISWA BARU"
Post a Comment