RINCIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI KONTRAK PEMERINTAH

loading...
loading...
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate tentang Rincian Gaji dan Tunjangan Pegawai Kontrak Pemerintah

Rekrutman dibuka mulai akhir Januari 2019. Apakah gaji dan tunjangannya sama dengan PNS?
Dream – Gagal seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tapi masih ingin jadi abdi negara? Kamu mungkin bisa menjajal penjadi pegawai kontrak. Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan akhir Januari 2019 ini.

Rekrutmen PPPK akan membuka lowongan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). JPT utama dan madya tertentu punya batas kerja paling lama, yaitu 5 tahun.

Rincian Gaji dan Tunjangan Pegawai Kontrak Pemerintah

Dengan rekrutmen ini, pegawai honorer dan professional bisa berkesempatan bekerja di kementerian dan lembaga pemerintah.

Pertanyaannya, bagaimana dengan aturan gaji dan cuti para pegawai PPPK nantinya?

Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Rabu 9 Januari 2019, dikatakan bahwa pegawai PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan. Jumlahnya sama dengan yang didapatkan oleh PNS. Ketentuan ini diatur di Pasal 38 PP No. 49 Tahun 2018.

Menurut pasal 75, pemerintah juga memberikan perlindungan bagi karyawan PPPK, yaitu jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Bantuan hukum kepada karyawan PPPK ini diberikan ketika terjerat perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

Dapat Hak Cuti Juga
Bagaimana dengan cuti?

Menurut pasal 76, setiap karyawan PPPK berhak cuti. Cuti yang didapatkan berupa cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersama, dan cuti melahirkan. Karyawan PPPPK yang bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan, kecuali karyawan mengalami kondisi yang darurat, misalnya anggota keluarga meninggal dunia. Lama cuti tahunan yang bisa diambil itu 12 hari kerja.

Sementara cuti melahirkan yang didapatkan karyawan ini adalah 3 bulan dan cuti sakit.

Rekrutmen PPPK Mulai Bulan Ini

Dream – Ada kabar baik bagi kamu yang ingin melamar sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah akan melakukan rekrutmen PPPK setelah seleksi CPNS 2018 selesai.

Proses seleksi CPNS 2018 yang belum selesai membuat waktu penarikan proses PPPK sebagai tenaga honorer di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) masih belum dapat ditentukan secara pasti.

Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 12 Desember 2018, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, mengatakan, ada beberapa landasan hukum yang harus dibuat sebelum perekrutan PPPK terlaksana.

“Itu enggak bisa dilakukan dadakan setelah CPNS 2018 selesai. Masih harus menunggu keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),” kata Ridwan di Jakarta.

Dia mengatakan masing-masing kementerian dan lembaga juga harus kembali menyusun formasi kebutuhan tenaga PPPK di setiap instansi. “Jadi, nggak mudah. Kita harus mulai dari awal lagi,” kata Ridwan.

Meskipun demikian, Ridwan mengharapkan rekrutmen PPPK sebagai pengganti tenaga honorer bisa terlaksana secepatnya pada 2019 mendatang.

“Kami mengharapkan bisa secepatnya. Mudah-mudahan bisa (dilaksanakan 2019),” kata dia.

Uang Pensiunan PPPK Dibayar Lebih Cepat?

Ridwan mengatakan, PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan kerja yang sama. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Secara pendapatan akan dibayar pemerintah. Mereka sama dengan PNS,” kata dia.

Namun, kata Ridwan, PT Taspen (Persero) tidak akan memberikan uang pensiun pada akhir kontrak. Ini yang membedakan PNS dengan PPPK. Tenaga ini bisa mengelola uang pensiunnya secara mandiri kepada Taspen dengan kesepakatan bersedia gajinya dipotong.

"Misal uang gaji saya dipotong 9,75 persen untuk uang pensiun. Kalau mereka nanti merasa 9,75 persen terlalu kecil, ya bisa saja dibesarkan jumlahnya. Sehingga di akhir kontrak mereka bakal mendapatkan tunjangan pensiunnya," kata dia.

Selain kepada PT Taspen, Ridwan mengatakan, PPPK juga bisa mengajukan pengelolaan dana selepas masa kontrak kepada pihak luar semisal perbankan. "Kalau mereka mau ke luar atau ke bank-bank seperti BRI, BNI, silakan. Mereka diperbolehkan untuk melakukan itu," kata dia.

(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)

Sumber: www.dream.co.id

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap kunjungi situs kami di  untuk mempebarui informasi anda.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
loading...

0 Response to "RINCIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI KONTRAK PEMERINTAH"

Post a Comment