GAGAL JADI CPNS DAPAT 'KESEMPATAN KEDUA', BERAPA GAJINYA?

loading...
loading...
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate tentang Gagal Jadi CPNS Dapat 'Kesempatan Kedua', Berapa Gajinya?

Bagi yang gagal lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), masih ada kesempatan kedua untuk bisa mendapatkan hak yang sama dengan PNS. Pemerintah segera membuka lowongan untuk posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi ketentuan.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Rabu (9/1/2019), pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK. Calon PPPK yang akan diangkat tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, Anggota Polri atau PPPK sejak ditetapkan sebagai calon PPPK.



Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diberikan gaji dan juga tunjangan. Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Selain itu, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Setiap PPPK juga berhak mendapatkan cuti. Jenis cuti yang didapat di antaranya cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

PPPK juga diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan dalam rangka pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah,

Namun PPPK memiliki keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi karena prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.

Adapun masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Sumber: finance.detik.com

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap kunjungi situs kami di  untuk mempebarui informasi anda.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
loading...

0 Response to "GAGAL JADI CPNS DAPAT 'KESEMPATAN KEDUA', BERAPA GAJINYA?"

Post a Comment