Sutarmidji: Tenaga Honorer K2 Harus Dapat Gaji Sesuai UMR dan BPJS

loading...
loading...
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate tentang Sutarmidji: Tenaga Honorer K2 Harus Dapat Gaji Sesuai UMR dan BPJS

Menyikapi rendahnya gaji tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit Sudarso mendapat tanggapan Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Dia menyampaikan harus dibedakan kriterianya.

Sutarmidji: Tenaga Honorer K2 Harus Dapat Gaji Sesuai UMR dan BPJS

Menurut Sutarmidji ada tenaga honorer, tenaga kontrak dan tenaga harian lepas yang dipekerjakan.

"Harus dibedakan antara honorer,tenaga kontrak dan tenaga harian lepas," ucap Midji saat diwawancarai, Senin (17/12/2018).

Ia menjelskan tenaga honorer yang terdaftar adalah mereka yang masuk dalam K2. Kemudian bagian honorer kategori K2 Midji tegaskan harus memperoleh honor sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

"Selain gaji harus sesuai UMR, mereka juga harus mendapatkan akses BPJS," tambahnya.

Sumber: pontianak.tribunnews.com

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap kunjungi situs kami di  untuk mempebarui informasi anda.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
loading...

0 Response to "Sutarmidji: Tenaga Honorer K2 Harus Dapat Gaji Sesuai UMR dan BPJS"

Post a Comment