ADA 2 PENILAIAN BARU, BAGAIMANA KELULUSAN PESERTA CPNS 2018?

loading...
loading...

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate tentang Ada 2 Penilaian Baru, Bagaimana Kelulusan Peserta CPNS 2018?


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyiapkan dua opsi untuk mengakomodir para peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang tidak lulus passing grade. Dua opsi tersebut adalah penurunan passing grade atau pemeringkatan.

https: img.okeinfo.net content 2018 11 12 320 1976873 ada-2-penilaian-baru-bagaimana-kelulusan-peserta-cpns-2018-rq1ZIIJ6b9.jpg

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Setiawan Wangsaatamaja mengatakan, kedua opsi tersebut hanyalah untuk memenuhi formasi untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Artinya, aturan ini tidak menjadi acuan bagi para peserta untuk lolos seleksi CPNS secara keseluruhan.

Seperti diketahui, dalam Permenpan 20 tahun 2017. Dalam aturan tersebut bilang jumlah peserta yang berhak mengikuti SKB adalah 3 kali formasi dari masing-masing jabatan yang dilamar.

"Ada beberapa tahapan pertama seleksi kompetensi dasar dan SKB. Aturan ini (untuk) mengisi (formasi) SKB ini," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Adapun teknisnya adalah nantinya para lolos passing grade pada saat mengikuti SKB akan diadukan dengan sesama peserta yang lolos SKD berdasarkan passing grade. Sedangkan jika yang lolos dengan kebijakan baru akan diadukan kembali dengan sesama peserta dengan menggunakan kebijakan baru ini.

Artinya, para peserta yang lolos passing grade SKD tidak perlu khawatir akan tersaingi. Sebab, pemerintah sengaja menyiapkan skema khusus agar tidak ada keberatan dari peserta yang lolos SKD berdasarkan passing grade.

Pada saat Seleksi Kompetensi Bidang pun nantinya mereka yang lolos berdasarkan passing grade akan diutamakan untuk mengisi formasi. Jika ada kekurangan formasi barulah akan diisi oleh mereka yang lolos SKD berdasarkan kebijakan baru.

Namun mereka yang lolos SKD berdasarkan aturan baru ini juga tidak mudah untuk mengisi formasi tersebut. Selain karena harus menunggu, mereka juga harus dites kembali dan bersaing dengan para peserta yang lolos berdasarkan aturan baru tersebut.

"Anak anak yang lulus ini jangan sampai terganggu dengan anak anak yang lulus berdasarkan dikeluarkan kebijakan baru tersebut," ucapnya.

Setiawan juga memastikan jika dikeluarkannya kebijakan tersebut sama sekali tidak ada kepentingan sedikit pun. Menurutnya hal tersebut murni hanya untuk memenuhi kekosongan formasi untuk lanjut seleksi tahap selanjutnya.

"Aturan ini bukan adanya kepentingan apa apa. Tapi untuk mengisi formasi yang kosong. Tujuannya adalah supaya agar tidak terjadi kekosongan khususnya pelayanan publik tidak terganggu. Khususnya di Pemda diperlukannya SDM. Jadi kami sangat hati hati dan teliti," jelasnya

Sumber: economy.okezone.com

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap kunjungi situs kami di  untuk mempebarui informasi anda.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
loading...

0 Response to "ADA 2 PENILAIAN BARU, BAGAIMANA KELULUSAN PESERTA CPNS 2018?"

Post a Comment