loading...
loading...
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda
berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi
terupdate tentang Sejumlah guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) mengadu ke DPRD Kota Makassar karena terancam tak menerima tunjangan sertifikasi. Padahal, menerima surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) sudah terbit sejak bulan April 2018 ini.
Tunjangan sertifikasi dari sekitar 100 orang PNSD Gol II ini terancam tak dibayarkan lantaran tersandung aturan pusat. Pasalnya, pemerintah pusat tiba-tiba mengeluarkan Permendikbud No 12/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.
Tunjangan sertifikasi dari sekitar 100 orang PNSD Gol II ini terancam tak dibayarkan lantaran tersandung aturan pusat. Pasalnya, pemerintah pusat tiba-tiba mengeluarkan Permendikbud No 12/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.
Juknis ini mengatur jika guru PNSD harus memiliki SK jabatan fungsional untuk mendapatkan tunjangan tersebut. Sementara untuk mendapatkan SK tersebut, PNS Gol II ini harus menunggu waktu 16 tahun lamanya.
“Kami datang ke sini (DPRD) untuk menuntut hak kami sebagai guru, pak. Kami di gadang-gadang tidak bisa mendapatkan itu dana sertikasi karena persyaratan. SK bayar (SKTP) kami sudah terbit, sebgian kami golongan dua ada di daftar itu. Makassar belum ada yang cair dananya. Kami dipersulit dengan aturan pusat,” kata salah satu guru PNSD Gol II, Yusran, yang datang mengadu ke DPRD Kota Makassar, kemarin.
Lebih lanjut, guru SD Inpres Galangan Kapal 4 ini mempertanyakan tunjangan sertifikasi guru golongan II yang belum dicairkan, sementara kabupaten lain mencairkan tunjangan tersebut.
Apalagi, akunya, pihaknya mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat. “Saya sudah telepon orang pusat, katanya itu kebijakan dari tiap daerah. Dan jangan terlalu kaku katanya dengan SK Jabatan Fungsional,” katanya.
Dalam pesan singkat di akun komentar laman resminya, pihak Kemendikbud menjawab bahwa untuk pembayaran tunjangan bagi guru PNS daerah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah setempat, dan dipersilahkan berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait.
Sementara itu, anggota Komisi C Susuman Halim yang menerima aspirasi tersebut mengatakan jika laporan tersebut bakal diteruskan ke Komisi terkait, yakni Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Karena itu, dia mengundang perwakilan Guru PNSD Gol II ini untuk rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi D hari ini.
Terkait, pencairan sertifikasi tersebut, pihaknya mendesak Pemkot Makassar untuk segera mencairkan tunjangan tersebut. “Apa alasan pemerintah kota tidak membayarkan? Kalau alasannya SK Fungsional, kenapa di daerah lain bisa divcairkan?” kata legislator yang akrab disapa Sugali ini.
Hari ini Komisi D merencanakan RDP dengan Guru PNSD Gol II yang terancam tak menerima sertifikasi. Selain itu, RDP ini juga mengundang Dinas Pendidikan Kota Makassar.
sUMBER: makassar.sindonews.com
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap kunjungi situs kami di untuk mempebarui informasi anda.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
loading...
0 Response to "Tersandung Aturan Pusat, Sertifikasi Guru Terancam Tak Dibayarkan"
Post a Comment