loading...
loading...
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kembali dibuat tersenyum oleh kebijakan pemerintah. Pasalnya, pemerintah memastikan jika gaji ke-13 yang diperuntukkan untuk PNS akan segera cair pada bulan Juli. Sementara itu, masyarakat dibuat geger oleh keputusan PT Pertamina. Sebab, pada bulan ini PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi seperti Pertamax sebesar Rp600 per liternya.
Di sisi lain, Bank Indonesia memberikan relaksasi untuk mendorong kinerja industri properti dengan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa Down Payment (DP). Namun ternyata tidak semua bank bisa menjalankan kebijakan tersebut, sebab Bank Indonesia hanya memilih beberapa bank saja yang bisa menjalankan KPR tanpa DP.
Di sisi lain, Bank Indonesia memberikan relaksasi untuk mendorong kinerja industri properti dengan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa Down Payment (DP). Namun ternyata tidak semua bank bisa menjalankan kebijakan tersebut, sebab Bank Indonesia hanya memilih beberapa bank saja yang bisa menjalankan KPR tanpa DP.
Setelah Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Gaji ke-13 dalam waktu dekat. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri akan dilakukan pertengahan Juli 2018.
Selama Ramadan PNS DKI Jakarta Pulang Lebih Awal
“Bulan Juli akan cair. Rencananya pertengahan Juli nanti kita lihat saja,” kata Kepala Biro Humas Kementerian PANRB, Herman Suryatman kepada Okezone, Sabtu (30/6/2018).
Dia menjelaskan, pencairan gaji ke 13 dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Sejauh ini, kata dia, Kementerian Keuangan tidak masalah jika pencairan gaji ke 13 dilaksanakan Juli 2018.
“Sampai saat ini (Kemenekeu) enggak ada persoalan,” ucapnya.
Asal tahu saja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pada 23 Mei 2018.
Antrean Warga dan PNS Pemprov DKI Berlebaran dengan Anies-Sandi di Balai Kota
PP dimaksud adalah PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Dalam PP ini disebutkan, gaji, pensiun atau tunjangan ketiga bekas bagi Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
BI Tetapkan Bank yang Boleh Kasih KPR Tanpa DP
Bank Indonesia (BI) menempuh kebijakan pelonggaran makroprudensial dalam bentuk ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan dengan memperhatikan aspek prudensial.
Pokok pengaturan LTV dalam aspek prudensial di antaranya pelonggaran LTV berlaku hanya untuk Bank dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) Net < 5% dan NPL KPR gross < 5%.
89% Kelas Menengah Beli Rumah lewat KPR
Selain itu, bank wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain untuk jangka waktu minimal satu tahun. Selanjutnya implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan agar memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.
“Bank harus memiliki kebijakan tersendiri yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Sedangkan implementasi pelonggaran pencairan bertahap, hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank (antara lain kelayakan usaha developer),” kata Asisten Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta di Jakarta.
Selain itu, bank wajib memastikan transaksi dalam pemberian kredit termasuk pembayaran uang muka dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer/penjual.
Perjanjian Kerja Sama KPR Camden House
Melalui kebijakan ini, Bank sentral akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.
Sedangkan untuk rumah kedua dan seterusnya akan berlaku rasio LTV 80-90%. Dia mengatakan, pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit/pembiayaan pertama untuk rumah tapak = 70m2, rumah susun = 21m2, dan rukan/ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank.
Sementara pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun >70m2 serta rumah susun tipe 22-70m2.
“Sejak awal penerbitan ketentuan, kebijakan LTV/FTV Bank Indonesia telah mengecualikan program perumahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ungkap dia.
Harga Pertamax Naik Rp600 Jadi Rp9.500/Liter
PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Harga baru tersebut mulai berlaku pada hari ini, 1 Juli 2018.
Melansir website resmi Pertamina, Minggu (1/7/2018), BBM yang mengalami kenaikan harga adalah jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Pertamina Tambah Pasokan, Stok BBM Jateng Sampai Arus Balik Lebaran Dipastikan Aman
Untuk wilayah DKI Jakarta harga Pertamax menjadi Rp9.500 per liter dari sebelumnya Rp8.900 per liter. Lalu, Pertamax Turbo dari harga Rp10.100 per liter menjadi Rp10.700 per liter.
Kemudian jenis lainnya, yaitu Dexlite dari harga Rp8.100 per liter menjadi Rp9.000 per liter.
Pertamina Tambah Pasokan, Stok BBM Jateng Sampai Arus Balik Lebaran Dipastikan Aman
Pertamina Dex juga mengalami kenaikan dari harga Rp10.000 per liter menjadi Rp10.500 per liter. Sementara itu, Pertalite tetap pada harga Rp7.800 per liter, Pertamax Racing tetap pada harga Rp42.000 per liter, dan solar non subsidi tetap pada harga Rp7.700 per liter.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2018 lalu, Pertamina juga menaikkan harga BBM non subsidi. Kenaikannya pun tertinggi sejak beberapa bulan terakhir, yakni mulai dari Rp300 per liter hingga Rp750 per liter. Tercatat, harga Pertamax naik Rp300 per liter menjadi Rp8.900 per liter dari harga sebelumnya Rp8.600 per liter.
Sumber: economy.okezone.com
loading...
0 Response to " Gaji Ke-13 PNS Cair hingga Harga Pertamax Naik Rp600 per Liter"
Post a Comment