loading...
loading...
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate tentang Tunjangan Profesi Bakal Dihapus tahun 2019, Guru di Kota Ini Keberatan dan Akan Gelar Aksi Demo
Ribuan guru sertifikasi di Kota Pekanbaru terancam tak lagi menerima tunjangan profesi. Penghapusan tunjangan profesi bagi guru sertifikasi ini harus dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor : 9 tahun 2019.
Pada Pasal 9 ayat 8 Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor : 9 tahun 2019 tersebut, disebutkan bahwa guru bersertifikasi tidak memperoleh tunjangan profesi. Pemerintah Kota Pekanbaru beralasan bahwa para guru sudah memperoleh tunjangan sertifikasi. Dilansir oleh pekanbaru.tribunnews.com, Belasan orang guru mendadak datang ke Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (28/2/2019) siang.
Mereka ditemui oleh perwakilan Komisi III. Mereka adalah guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru. Mereka menyampaikan aspirasi terkait single salary atau gaji tunggal yang belum dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada mereka. Belum Mendapat Sertifikasi Internasional Pemprov Batalkan Pembelian Pesawat N-219
Pengamat: Kinerja Guru Sertifikasi dan Belum Sertifikasi Sama Saja
Mereka pun menuntut agar dewan punya solusi atas permasalahan itu. Mereka menyampaikan bahwa kedatangan mereka mewakili guru di Pekanbaru. Disebutkan, ada 4.000 orang guru mengajar di SD dan SMP yang menanti gaji tunggal tersebut. Para guru merasa keberatan dengan kebijakan itu. Mereka masih memperoleh tunjangan profesi pada tahun 2018. Jumlah tunjangan yang diterima guru bersertifikasi senilai Rp 1 Juta. Sedangkan pada tahun 2019 para guru bersertifikasi tidak menerima tunjangan profesi.
Para guru non sertifikasi tetap memperoleh tunjangan profesi. Mereka menerima tunjangan sebesar Rp 2 Juta pada tahun 2018. Mereka menerima tunjangan lebih besar pada tahun 2019 dengan nominal Rp 3 Juta. Kordinator Perwakilan Guru SD dan SMP Pekanbaru, Zulfikar Rahman menuntut pemerintah kota merevisi Perwako) Pekanbaru Nomor : 9 tahun 2019 tersebut. Para guru sertifikasi kecewa dengan kebijakan tersebut. Mereka tidak lagi menerima tambahan penghasilan dari tunjangan profesi.
"Tahun lalu masih terima, pada tahun ini tidak ada sama sekali," terang guru SDN 178 Pekanbaru tersebut dalam pertemuan dengan Komisi III.
Di Luar Dugaan, Gubernur Ini Akan Naikkan Upah Guru Honorer 100 Persen jadi Rp90 ribu Per Jam Pendaftaran PPPK di Kota Balikpapan Tahun Ini, Butuh Bidan dan Banyak Tenaga Guru Mendengar keluhan itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz menyebutkan jika persoalan ini harus segera dituntaskan oleh Pemko Pekanbaru. Zulfan menyebut ada kesenjangan dalam peraturan walikota. Ada guru yang dapat dan ada guru yang tidak dapat.
"Pemerintah kota harus punya solusi atas masalah ini. Jangan sampai tidak ada solusi bagi para guru," paparnya.
Politisi Partai Nasdem itu menilai tunjangan profesi bagi guru harus tetap diberikan kepada guru bersertifikasi. Ia menilai sangat wajar para guru merasa kehilangan tunjangan yang pernah mereka peroleh tahun lalu. Kebijakan ini dinilai juga tidak sama dengan kebijakan di beberapa tempat lainnya. Pemerintah daerah di sejumlah daerah justru masih memberlakukan tunjangan ini bagi seluruh guru, baik yang bersertifikasi mau pun yang belum bersertifikasi.
"Mereka mempertanyakan penghapusan itu. Padahal di sejumlah daerah masih ada, kok di Pekanbaru hilang," paparnya.
Zulfan menilai masalah ini harus jadi perhatian serius Walikota Pekanbaru. Ia berharap Perwako Pekanbaru Nomor : 9 tahun 2019 ini tidak mengorbankan hak para guru.
"Masalahnya ada guru yang dapat, ada juga yang tidak dapat. Maka pemko harus serius menyesaikan permasalahan ini," tegasnya.
Sementara itu, dimintai keterangannya terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Muzailis tidak menampik bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru meniadakan tunjangan profesi. Mereka meniadakannya bagi para guru SD dan SMP yang sertifikasi pada tahun 2019. Kebijakan itu sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No.9 tahun 2019. Mereka tidak lagi mendapat tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi pada tahun ini.
"Alasannya kalau tunjangan profesi dibayarkan juga berarti kan double. Sebab guru yang sertifikasi sudah menerima dana sertifikasi," papar Muzailis kepada Tribun.
Menurutnya, dana sertifikasi adalah tunjangan profesi bagi para guru yang sudah sertifikasi. Mereka tidak mungkin menerima tunjangan profesi dua kali. Tunjangan profesi yang bergulir bagi guru nantinya cuma bagi guru yang belum sertifikasi. Muzailis menyebut bahwa dinas sudah menyurati ke pemerintah kota. Mereka sudah melayangkan surat pada Jumat kemarin. Surat permohonan ini agar guru yang sertifikasi tetap menerima tunjangan profesi.
"Walau demikian, kami tetap memperjuangkan nasib para guru," terangnya.
Ia menyebut bahwa tahun 2018 lalu guru sertifikasi masih memperoleh tunjangan profesi. Mereka memperoleh tunjangan sebesar Rp 1 Juta. Guru yang belum sertifikasi menerima tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta pada tahun 2018. Pada tahun 2019 mereka menerima tunjangan profesi sebesar Rp 3 juta lebih. Jumlah guru SD dan SMP yang sertifikasi di Kota Pekanbaru mencapai 3.000 orang lebih. Jumlah guru yang belum sertifikasi mencapai 800 orang. Guru memperoleh dana sertifikasi dengan besaran beragam. Besarannya mencapai Rp 3 hingga Rp 4 juta. Besaran dana sertifikasi tergantung golongan dan gaji guru.(*)
Akan gelar aksi demo
Dilansir oleh pekanbaru.tribunnews.com, penghapusan tunjangan guru bersertifikasi ini ternyata langsung menuai respon dari ribuan guru yang mengajar di SD dan SMP di Kota Pekanbaru. Ribuan guru di Kota Pekanbaru tersebut, mengancam bakal menggelar aksi di depan Kantor Walikota Pekanbaru pada awal pekan depan. Para guru SD dan SMP bakal menyampaikan tuntutan agar pemerintah tetap memberi tunjangan profesi bagi para guru sertifikasi.
Kordinator Perwakilan Guru SD dan SMP Kota Pekanbaru, Zulfikar Rahman menyebut bahwa ada ribuan guru bakal menggelar aksi di depan Kantor Walikota Pekanbaru. Guru sertifikasi menggelar aksi bila pemerintah tidak menanggapi tuntutan terhadap tunjangan profesi yang dihapus pada tahun 2019.
Aksi tidak cuma berlangsung di Kantor Walikota Pekanbaru.
Mereka berencana menggelar aksi di Kantor DPRD Kota Pekanbaru. Mereka menggelar aksi hingga ada solusi dari permasalahan ini.
"Bila tidak dapat tanggapan, kami bakal gelar aksi lanjutan di Kantor DPRD Kota Pekanbaru," katanya.
Sekda ingatkan soal sanksi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Noer MBS menanggapi santai rencana aksi para guru tersebut. Ia tidak melarang para guru untuk menyampaikan aspirasinya dan mempersilakan Para guru menggelar aksi. Hanya saja, Noer mengingatkan bahwa para guru yang bakal menggelar aksi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pemerintah kita bisa memproses para guru yang ikut aksi. Mereka bisa kena tindakan disiplin. Mereka itu ASN kan, bisa saja kita kita kaji kedisiplinannya," tegasnya kepada Tribun, Jum'at (1/3/2019).
Noer tetap mengingatkan para guru bersertifikasi tidak terlalu menuntut banyak. Ia menyebut pemerintah kota harus menegakkan aturan yang ada. Ia juga sangat menyayangkan para guru membandingkan regulasi tunjangan profesi di Pekanbaru dengan daerah lain.
"Ini di Pekanbaru, harus ikuti aturan baru. Kalau tidak mau ikut yang bisa pindah saja ke daerah lain," terangnya.(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
Sumber: kaltim.tribunnews.com
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap kunjungi situs kami di untuk mempebarui informasi anda.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
loading...
0 Response to "TUNJANGAN PROFESI BAKAL DIHAPUS TAHUN 2019, GURU DI KOTA INI KEBERATAN DAN AKAN GELAR AKSI DEMO"
Post a Comment