PEGAWAI SETARA PNS MAYORITAS BAKAL DIISI USIA DI ATAS 35 TAHUN

loading...
loading...
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate tentang Pegawai Setara PNS Mayoritas Bakal Diisi Usia di Atas 35 Tahun

Pemerintah membuka lowongan pekerjaan untuk pegawai setara PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Posisi itu, mayoritas akan diisi oleh pelamar berusia di atas 35 tahun karena diikuti para pekerja honorer. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan saat ini pekerja honorer tercatat berusia di atas 35 tahun. Sedangkan hanya sebagian kecil yang berusia di bawah 35 tahun.
Sebab, batas usia mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah 35 tahun. Sehingga yang tak bisa mengikuti CPNS pasti akan mengikuti seleksi PPPK.



"Kalau kemarin anak-anak milenial (tes CPNS) sekarang cuma 1 atau 2. Lebih banyak yang ikut di atas 35 tahun kalau di bawah 35 tahun ikut CPNS kemarin lah," jelas dia di Kantor BKN, Jakarta Timur, Jumat (8/2/2019).

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan pegawai setara PNS tersebut ke depan tidak dapat diangkat menjadi PNS. Sebab, ke depan ditakutkan ada penambahan tunjangan hari tua yang menjadi beban negara.

"Kalau di atas 35 tahun diangkat CPNS maksimal nanti pensiun atau tunjangan hari tua nggak cukup memenuhi (anggarannya). Jadi negara bangkrut itu hanya sekadar itu kenapa maksimal 35 tahun (batas usia CPNS)," jelas dia.

Sementara itu, pendaftaran pegawai setara PNS bisa dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 10-16 Februari 2019.

Sumber: finance.detik.com

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap kunjungi situs kami di  untuk mempebarui informasi anda.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
loading...

0 Response to "PEGAWAI SETARA PNS MAYORITAS BAKAL DIISI USIA DI ATAS 35 TAHUN"

Post a Comment