loading...
loading...
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate tentang ASN Dapat Kepastian Hukum
Kini para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bernafas lega. Sebab, ASN diberikan kepastian hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ahli Hukum Universitas Indonesia Tri Hayati mengatakan, bahwa ketentuan Pasal 87 ayat (2) serta (4) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta menjamin perlakuan dan kesempatan yang sama bagi ASN.
“Bagi mereka yang mematuhi regulasi yang ada," ujar Tri Hayati di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Tri Hayati menyampaikan, selaku ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji UU ASN untuk perkara Nomor 87/PUU-XVI/2018, 88/PUU-XVI/2018, 91/PUU-XVI/2018 yang digelar MK. Menurutnya, sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 87 sejalan dengan teori keadilan korektif. Tri kemudian menyatakan, tidak sepakat jika sanksi administratif pada ASN yang melanggar pasal yang diujikan adalah penjatuhan hukuman dua kali. Mengingat, sanksi administrasi dan sanksi pidana merupakan satu kesatuan.
"Pasal yang diujikan pemohon merupakan sanksi administratif yang diberikan setelah adanya sanksi pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Tri.
Tri juga mengatakan, tidak ada larangan untuk memberikan gabungan antara sanksi pidana dengan sanksi administratif atau sanksi perdata lainnya seperti denda. Sebelumnya, para pemohon dalam dalilnya menyebutkan, telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 Ayat (2) dan Pasal 87 Ayat (4) UU ASN yang mengatur tentang pemberhentian ASN.
Pemohon yang pernah menjadi terpidana mendalilkan kata "dapat" dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang.
Selanjutnya, frasa "melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana" dalam Pasal 87 ayat (4) huruf d, dinilai pemohon tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik sehigga bertentangan dengan UUD NRI 1945. (ant)
Sumber: www.indopos.co.id
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap kunjungi situs kami di untuk mempebarui informasi anda.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
loading...
0 Response to "ASN DAPAT KEPASTIAN HUKUM"
Post a Comment