loading...
loading...
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate tentang Menag Dorong Guru Agama K2 Manfaatkan PPPK Tahun Ini
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mendorong guru dan penyuluh agama mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi PPPK dibuka akhir Januari 2019 ini.
"PPPK ini merupakan salah satu solusi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer. Prioritasnya untuk tahun ini adalah untuk tenaga honorer K2," kata Lukman, Jakarta, Senin 14 Januari 2019.
Lukman berharap guru dan tenaga penyuluh agama dan kesehatan K2 memanfaatkan peluang mengikuti seleksi PPPK. Tak kurang saat ini Kementerian Agama mengajukan kuota agar 20 ribu K2 mengikuti seleksi PPPK.
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag, Suyitno mengatakan seleksi PPPK 2019 terbagi dalam tiga formasi jabatan. Yaitu jabatan guru, tenaga kesehatan dan penyuluh. "Untuk Kemenag, kita hanya memiliki dua kelompok, yakni guru dan penyuluh. Kami berharap, peluang ini dapat dimanfaatkan oleh teman-teman honorer K2," ujar Suyitno.
Menurut Suyitno, ada beberapa keuntungan terbitnya PPPK ini. Pertama tenaga honorer yang berusia maksimal 59 tahun bisa mengikuti PPPK ini. Berbeda dengan seleksi CPNS maksimal berumur 35 tahun.
"Artinya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun hingga 59 tahun, masih bisa mendaftar untuk menjadi PPPK. Walaupun bagi yang berusia 59 tahun artinya hanya satu tahun menjadi PPPK," terangnya.
Selain itu keuntungan PPPK ini mereka akan mendapatkan fasilitas yang hampir serupa dengan PNS di luar pensiun. "Mereka akan memperoleh gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan golongannya. Bedanya, mereka tidak memperoleh pensiun saja," paparnya.
Kementerian Agama telah mengajukan kebutuhan tenaga PPPK sebanyak 20ribu orang. Itu termasuk tenaga guru dan penyuluh.
"Kami berharap kuota itu bisa diperoleh Kemenag di tahun 2019. Karena penetapan kuota jumlah PPPK yang bisa diterima, itu menjadi kewenangan Kemenpan RB,” pungkas Suyitno.
Sumber: www.medcom.id
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap kunjungi situs kami di untuk mempebarui informasi anda.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
loading...
0 Response to "MENAG DORONG GURU AGAMA K2 MANFAATKAN PPPK TAHUN INI"
Post a Comment