PP 49 TAHUN 2018, BUKAN ANGKAT HONORER JADI ASN MELAINKAN TENAGA P3K

loading...
loading...

Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,, rekan-rekan semua yang berada diseluruh Indonesia, Hari ini admin akan membagikan informasi mengenai PP 49 Tahun 2018, Bukan Angkat Honorer Jadi ASN Melainkan Tenaga P3K


Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Kabupaten TTS, Linda Fobia mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN melainkan tentang pengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Oleh sebab itu, dirinya membantah keras issue beradar terkait adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalu PP tersebut.


Hal ini diungkapkan Linda kepada pos kupang, Selasa ( 4/12/2018) di ruang kerjanya. Linda mengaku, dirinya baru saja mendapat kiriman salinan PP 49 Tahun 2018 tersebut. Dalam PP itu, diatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K dengan mekanisme seleksi.

Seleksi tenaga honorer menjadi tenaga P3K pun tidak berbeda dengan mekanisme perekrutan CPNS.

" Tidak ada pengangkatan tenaga honorer langsung melalui menjadi ASN saat ini. PP 49 tersebut, mengatur mekanisme seleksi tenaga honorer untuk menjadi tenaga P3K. Jadi kalau ada yang bilang PP tersebut untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN itu hoax," tegasnya.

Dalam mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K lanjut Linda, di tempuh melalui mekanis seleksi administrasi, ujian SKD dan SKB sama seperti seleksi CPNS. Oleh sebab itu, para tenaga honorer diminta mempersiapkan diri dengan baik agar bisa lolos seleksi sehingga diangkat menjadi P3K

" Sekarang eranya kompetisi jadi dituntut untuk belajar, belajar dan belajar. Hanya yang benar-benar kompetitiflah yang bisa lolos seleksi. Jadi siapkan diri dengan baik sebelum mengikuti seleksi pengangkatan tenaga P3K," imbau.

Ketika ditanyakan berapa banyak kuota tenaga P3K untuk Kabupaten TTS, Linda mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kempan dan RB).

Nantinya Pemda TTS hanya mengusulkan kebutuhan formasi ke Kempan dan RB. Selanjutnya, Kempan dan RB akan melakukan evaluasi terhadap usulan tersebut guna menentukan kuota untuk setiap daerah.

Pasca dikeluarkannya PP 49 Tahun 2018, akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala BKN. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengatur teknis seleksi tenaga P3K.

" Sekarang ini baru dikeluarkan PP nya, oleh sebab itu kita masih harus menunggu Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala BKN terkait seleksi tenaga P3K," jelasnya. 
Ketika disinggung terkait kuota peserta CPNSD yang lolos ke tahap SKB, Linda mengatakan, untuk Kabupaten TTS total peserta yang akan mengikuti SKB sebanyak 630 peserta.

Masyarakat Kabupaten TTS bisa mengakses nama-nama peserta yang akan mengikuti SKB di situs wibsite Pemda TTS. Sedangkan jadwal pelaksanaan SKB akan menyusul.

" Sudah kita umumkan nama-nama peserta yang akan mengikuti SKB di situs wibsite Pemda TTS jadi bisa dilihat. Untuk jadwal pelaksanaan tes akan menyusul karena masih menunggu jadwal dari Panselnas," pungkasnya. (*)


Sumber: kupang.tribunnews.com
Demikian informasi yang dapat kami berikan, kami senantiasa menyuguhkan informasi terbaru, tips-tips  terbaru dan Terupdate. Silahkan share dan like fanspage utama kami
loading...

1 Response to "PP 49 TAHUN 2018, BUKAN ANGKAT HONORER JADI ASN MELAINKAN TENAGA P3K"

  1. klo buat judul berita yg CERDAS!
    ASN itu ada 2 jenis, yaitu PNS dan PPPK, bukan ASN dan PPPK!
    baca undang2!

    ReplyDelete