loading...
loading...
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu
dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi
terupdate tentang Dua Opsi Harapan bagi Peserta yang Tak Lulus Tes CPNS
Calon pegawai negeri sipil (CPNS), di seluruh daerah tidak memenuhi kuota. Rata-rata nasional yang dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) hanya tiga persen. Kini daerah mengusulkan adanya perubahan sistem penilaian agar kuota CPNS bisa terpenuhi.
Pemkab Banyuwangi salah satu daerah yang mengusulkan dua opsi kepada pemerintah pusat, untuk mengubah sistem penerimaan CPNS. Banyuwangi merupakan daerah yang hasil tes SKD termasuk tinggi, di atas rata-rata nasional. Dari 3.178 peserta 8,34 persen atau 265 peserta dinyatakan lulus ke tahap berikutnya, yakni tes kemampuan bidang (SKB). Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mengatakan, ada dua opsi usulan agar kuota PNS bisa terpenuhi.
"Tahun ini seleksi PNS memang sangat sulit. Kami mengusulkan dua opsi perubagan sistem seleksi," kata Anas.
Opsi pertama adalah menurunkan passing grade di SKD. Nilai passing grade (ambang batas) masing-masing tes, 143 karakter pribadi (TKP), 80 tes intelegensia umum (TIU), dan 75 tes wawasan kebangsaan (TWK). Masing-masing tes harus di atas passing grade. Apabila salah satu tes saja tidak memenuhi, meskipun tes lainnya di atas minimal, peserta dinyatakan tidak lulus.
"Kami mengusulkan passing grade diturunkan," kata Anas.
Opsi yang kedua, adalah berdasarkan peringkat nilai total masing-masing tes. Apabila melihat tiga nilai tes tersebut, total nilai minimal adalah 298. Opsi ini berdasarkan peringkat total dari tiga nilai tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Nafiul Huda, mengatakan, Pemkab Banyuwangi mengirimkan surat pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), untuk mengusulkan perubahan sistem seleksi CPNS.
Tahun ini Banyuwangi menyediakan formasi bagi 600 calon pegawai negeri sipil.
“Setelah berkoordinasi dengan Bupati, kami segera mengirimkan surat kepada KemenPAN-RB," kata Huda.
Usulan tersebut adalah meminta perubahan Peraturan Menpan-RB nomor 37 tahun 2018 tentang Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
"Kami mengusulkan ada penurunan ambang batas nilai (passing grade) atau perubahan sistem dari ambang batas nilai menjadi peringkat,” ujar Huda.
Huda mengatakan, sebagian peserta mendapat total nilai yang sudah memenuhi ambang batas nilai keseluruhan. Namun mereka tetap dinyatakan tidak lolos karena salah satu nilainya masih dibawah ambang batas. Kondisi ini membuat sejumlah formasi kembali terancam tidak terisi.
Sumber: surabaya.tribunnews.com
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan. Tetap kunjungi
situs kami di untuk mempebarui informasi
anda.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler,
yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan
anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
loading...
0 Response to "DUA OPSI HARAPAN BAGI PESERTA YANG TAK LULUS TES CPNS"
Post a Comment