loading...
loading...
Tahap CPNS 2018 selanjutnya selelah pendaftaran yakni SKD. Dalam SKD terdapat nilai ambang batas (passing grade), cek & pelajari cara menghitungnya.
Tahap selanjutnya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pendaftaran CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id sudah ditutup pada 15 Oktober 2018 lalu.
Tahap SKD akan dilalui jika pelamar dinyatakan lolos administrasi. Bagi yang lolos administrasi, nama peserta akan muncul di Pengumuman Nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018.
Dalam proses SKD terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi pelamar.
Tahap selanjutnya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pendaftaran CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id sudah ditutup pada 15 Oktober 2018 lalu.
Tahap SKD akan dilalui jika pelamar dinyatakan lolos administrasi. Bagi yang lolos administrasi, nama peserta akan muncul di Pengumuman Nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018.
Dalam proses SKD terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi pelamar.
Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).
Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?
Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.
Dalam SKD terdiri dari 3 aspek yang diuji, yakni :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP terdiri dari 35 soal.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU terdiri dari 30 soal.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK terdiri dari 35 soal.
Tiap soal jika benar dijawab akan mendapatkan nilai 5 (lima).
Peserta akan mendapatkan nilai 0 (nol) jika salah dalam TWK dan TIU.
Sedangkan untuk TKP jawaban bernilai 1-5.
Sehingga berikut jumlah skor tertinggi tiap aspek yang diuji :
- TKP (35 soal x skor 5)= 175
- TIU (30 soal x skor 5)= 150
- TWK (35 soal x skor 5)= 175
Sehingga jika ditotal keseluruhan, TKP (175) + TIU (150) + TWK (175) = 500.
Nilai ambang batas setiap formasi
Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :
1. Formasi Umum
Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Peserta dengan jalur umum tidak ada nilai kumulatif.
Peserta jalur ini harus mendapatkan nilai melebihi passing grade di setiap jenis soal yang diujikan.
Itu berati semua aspek baik TKP, TIU, dan TWK harus lolos.
Jika salah satu diantaranya tidak memenuhi passing grade, maka peserta dinyatakan gagal.
2. Jalur Formasi Khusus
- Cumlaude & Diaspora
Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Peserta dengan formasi ini perhitungan passing gradenya sedikit berbeda.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.
Misal peserta mendapat skor TKP 150, TIU 85, dan TWK 50 dengan total keseluruhan 285, maka peserta dinyatakan tidak lolos.
Hal itu karena nilai kumulatifnya lebih rendah dari yang ditentukan, yakni 298.
Namun, ada juga peserta mendapatkan nilai kumulatif tinggi, namun passing grade untuk TIU (80) tidak terpenuhi.
Maka, peserta juga dinyatakan tidak lolos.
Misalnya, peserta mendapatkan nilai atau skor TKP 165, TIU 75, dan TWK 160 dengan total keseluruhan 400.
Namun peserta juga tidak dapat lolos karena nilai TIU nya tidak memenuhi passing grade, yakni harusnya minimal 80.
- Penyandang disabilitas
Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Putra-putri Papua/Papua Barat
Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Eks tenaga honorer K-II
Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Dokter spesialis dan Instruktur Penerbang
Nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.
- Juru ukur, rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/ Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan
Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
SUMBER: kaltim.tribunnews.com
loading...
0 Response to "Pendaftaran CPNS 2018, Cara hitung Nilai Passing Grade Agar Lolos SKD CPNS 2018"
Post a Comment